Narkoba
Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.
Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.
Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.
Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :
1. Gelisah dan sulit untuk tidur
2. Keringat berlebih
3. Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
4. Pilek
5. Keram perut atau Diare
6. Pupil mata membesar
7. Mual dan ingin muntah
8. Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :
1. Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
2. Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.
Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang akan mengganggu system kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.
Jaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami kecanduan juga.
Nah dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :
1. Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
2. Pendiam
3. Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
4. Suka berbohong
5. Suka mencoba untuk mencuri
6. Keterlibatan dengan hukum
7. Bermasalah didalam lingkungan keluarga
8. Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek.
Jadi bagi siapapun yang memiliki kerabat, atau teman seorang pecandu maka sebaiknya segera dimasukan ke pusat Rehabilitasi Narkoba, karena penyedia layanan seperti ini akan banyak membantu, baik dari segi perawatan dan fasilitas yang memadai, dan diharapkan si Pecandu Narkoba akan bisa kembali ke dalam kehidupan sosial dan diterima oleh masyarakat. Seperti yang kita tahu bahwa efek samping dari Narkoba dapat menimbulkan masalah- masalah kesehatan yang sangat serius, dan bahkan dalam beberapa kasus bisa menyebabkan kematian, sehingga sangat penting bagi untuk mengetahui semua resiko di awal sebelum mencoba mengkonsumi Narkoba, guna ingin menyelesaikan atau menenangkan permasalahan tekanan jiwa yang terjadi dalam diri seseorang.
Kebanyakan program yang efektif dan efisien dalam pengobatan narkoba, khususnya pasien kecanduan adalah dengan pendekatan secara keagamaan, spiritual, konseling, serta dukungan dari pihak manapun. Hal ini sangat penting bagi si pasien, karena akan membuat dia merasa harga diri dan martabatnya diakui, serta membantu si pasien untuk tetap fokus dalam menemukan jati dirinya dalam melawan ketagihan terhadap Narkoba.
Tahukan Anda, Indonesia dihadapi dengan masalah tingginya kasus narkoba, menurut pihak luar Indonesia tidak hanya sebagai jalur pengiriman heroin dan Narkoba lainnya, tapi juga sebagai salah satu tempat pemasaran Narkoba.
Konfederasi Asia Tenggara menentang dengan banyaknya perdagangan Narkoba yang terjadi di Negara Indonesia, contohnya di daerah Jakarta yaitu pabrik besar pembuatan ekstasi, sedangkan contoh lain di Negara Asia tenggara seperti Heroin dan methamphetamine (shabu shabu) berasal dari Birma / Thailand. Pihak Konfederasi Asia Tenggara memberi masukan kepada pemerintah Indonesia agar menempatkan Pasukan Anti Narkoba dan anjing pelacak di dalam Bandara dan Pelabuhan Laut, agar mengurangi peredaran Narkoba.
Dalam kasus lain, untuk masalah sindikat Narkoba ternyata tidak hanya beredar diluar saja, namun di dalam penjara pun ternyata ada, pernyataan ini disampaikan oleh kepala bagian Narkotika dan obat terlarang. Di penjara Bali herannya hampir setiap tahanan mengalami gejala kecanduan setiap ditransfernya bekas tahanan agen pemasok besar Narkoba.
Persepsi umum bahwa sistem penjara di Indonesia menjadi tidak konsisten terhadap peredaran Narkoba di dalam sel tahanan, hal ini disebabkan karena permainan uang oleh beberapa oknum penjaga di dalam sel tahanan. Namun bila para oknum penjaga dipenjara tersebut tertangkap basah melakukan transaksi obat terlarang, maka akan ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dengan tegas, bahwa ia tidak akan memberikan grasi kepada siapapun yang bersangkutan untuk pelaku transaksi dan pemakai Narkoba di Indonesia.
Apa yang membuat seseorang menyalahgunakan narkoba yang mengakibatkan kehilangan rumah, keluarga dan perkerjaan, hal tersebut biasanya diakibatkan berbagai faktor, diantaranya tidak mampu-nya sesorang untuk untuk menahan diri atau jiiwa, stress, kesendirian dan depresi. Dan jalan pintas yang diambil oleh orang kebanyakan yaitu dengan mengkonsumsi narkoba.
Efek dari narkoba dapat bervariasi tergantung pada :
* Jenis narkoba yang digunakan.
* Berapa banyak obat yang diambil
* Seberapa sering obt itu digunakan
* Seberapa cepat obat itu naik ke otak.
Efek Narkoba juga dapat berbeda satu sama lain, penyalahgunaan Narkoba akan mempengaruhi otak dan tubuh secara langsung, dari mulainya tekanan darah ke jantung. Dibawah ini adalah beberapa kumpulan gambar terhadap penyalahgunaan narkoba.
Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.
Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
2. Dampak narkoba terhadap emosi
Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku
Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.
Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
• Melindungi banyak orang dari bahaya.
• Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
• Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.
Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
• Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.
• Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.
• Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).
Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
• Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
• Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Laporan mengenai peningkatan penyalahgunaan Narkoba menunjukan bahwa Indonesia yang sebelumnya sebagai tempat persinggahan ( transit ), sekarang berubah menjadi pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran Narkoba.
Gerakan Anti Narkoba atau sering kita dengar GRANAT, adalah gerakan yang paling menonjol untuk usaha pencegahan Narkoba di kalangan masyarakat, mereka menyatakan bahwa pengguna heroin dan kokain mulai meningkat, khususnya di wilayah Jakarta, walapun pemerintah sudah berkomitment bahwa Indonesia akan menjadi daerah yang bebas dari Narkoba pada tahun 2015.
Kebanyakan obat terlarang masuk ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta, namun banyak juga celah lain seperti masuk ke berbagai pelabuhan laut (142), bandara kecil, sehingga banyak kemungkinan lain masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.
Kepala kepolisian Indonesia mengakui bahwa perdagangan barang haram dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat akhir-akhir ini, lebih dari 50 % dari tahanan di Indonesia terlibat dengan masalah Narkoba. Para tahanan termasuk warga asing satu sama lain saling terhubung dengan sindikat Internasional, yang bertanggung jawab dalam perdagangan Narkoba di negeri ini.
Meningkatnya penyelundupan Heroin dan kokain diduga sebagian besar berasal dari orang Afrika, Asia dan diikuti oleh Eropa, serta jumlah yang sedikit dari Negara Amerika dan Australia. Taktik si Pengedar Narkoba, khususnya orang asing, mereka pertama-tama mempelajari bagaimana cara belajar bahasa Indonesia, setelah itu coba menetap untuk tinggal dan menikahi wanita Indonesia.
Heroin sebagai barang haram diselundupan dari " Negara Setigita Emas" yaitu Tailand, Birma dan Laos. Narkoba masuk ke Indonesia semula transit di Thailand, baik dari Bangkok ke Jakarta, ataupun dari Jakarta ke Singapura. Polisi di Indonesia juga melaporkan peningkatan Heroin dan kokain yang diselundupkan ke wilayah Jakarta dan Bali, berasal dari Negara ( Afghanistan, Pakistan dan Iran).
Ketika menyambut hari Anti Narkoba, polisi Indonesia telah menghancurkan Narkoba senilai Rp 11.7 miliar yang terdiri dari ekstasi, kokain, heroin, Ganja, shabu-shabu, ampetamin dan pil nipam. Dewan perwakitan rakyat di Indonesia menyetujui undan-undang mengenai psikotropika termasuk ekstasi dan akan memberikan hukuman sampai 7 tahun penjara bagi kepemilikan ganja, dan lebih dari 20 tahun dipenjara jika terbukti memperdagangkan ganja.
Menurut ketua Gerakan Anti Narkoba, bahwa 90 % dari 4 juta pencandu Narkoba adalah orang miskin, dan ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak muda sebagai aset masa depan bangsa. Pemuda yang ketagihan adalah korban dan mereka berhak untuk menerima layanan kesehatan dari pemerintah.
Pemerintah juga harus berupaya menyiapkan pusat Rehabilitasi yang memberikan pelayanan medis gratis, tidak hanya bicara dan jani-janji saja, saat ini tidak ada satu pun pusat Rehabilitasi pecandu Narkoba khususnya bagi orang miskin, yang ada hanya pusat Rehabilitasi yang bersifat komersil dan sebagian besar orang kaya lah yang bisa masuk pada Rehabiltasi tersebut.
Banyak generasi bangsa yang akan hilang jika kita tidak mengambil tindakan bersama dengan cepat, ketua gerakan GRANAT juga mengingatkan kepada pemuda agar untuk tidak mencoba menggunakan semua obat-obatan terlarang, karena jika sekali saja mencoba, maka mereka akan terjerumus serta ketagihan, dan akhirnya mereka berubah menjadi kriminal bahkan bisa meninggal.
Salah satu faktor penyebab terbesar anak muda di Indonesia mudah dipengaruhi oleh Narkoba adalah Kemiskinan, faktor kesulitan ekonomi yang merajalela mengakibatkan pergaulan jalanan meningkat,sehingga mudahnya pengaruh negatif narkoba masuk dikalangan pemuda.
Dalam upaya menandai Hari Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan gelap Narkoba, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berinisiatif mengirimkan pesan teks berupa SMS kepada jutaan pengguna ponsel di seluruh Indonesia, pesan teks ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya dampak dari Narkoba itu sendiri.
Seperti yang kita tahu bahwa efek samping dari Narkoba dapat menimbulkan masalah- masalah kesehatan yang sangat serius, dan bahkan dalam beberapa kasus bisa menyebabkan kematian, sehingga sangat penting bagi untuk mengetahui semua resiko di awal sebelum mencoba mengkonsumi Narkoba, guna ingin menyelesaikan atau menenangkan permasalahan tekanan jiwa yang terjadi dalam diri seseorang.
Kebanyakan program yang efektif dan efisien dalam pengobatan narkoba, khususnya pasien kecanduan adalah dengan pendekatan secara keagamaan, spiritual, konseling, serta dukungan dari pihak manapun. Hal ini sangat penting bagi si pasien, karena akan membuat dia merasa harga diri dan martabatnya diakui, serta membantu si pasien untuk tetap fokus dalam menemukan jati dirinya dalam melawan ketagihan terhadap Narkoba.
Tahukan Anda, Indonesia dihadapi dengan masalah tingginya kasus narkoba, menurut pihak luar Indonesia tidak hanya sebagai jalur pengiriman heroin dan Narkoba lainnya, tapi juga sebagai salah satu tempat pemasaran Narkoba.
Konfederasi Asia Tenggara menentang dengan banyaknya perdagangan Narkoba yang terjadi di Negara Indonesia, contohnya di daerah Jakarta yaitu pabrik besar pembuatan ekstasi, sedangkan contoh lain di Negara Asia tenggara seperti Heroin dan methamphetamine (shabu shabu) berasal dari Birma / Thailand. Pihak Konfederasi Asia Tenggara memberi masukan kepada pemerintah Indonesia agar menempatkan Pasukan Anti Narkoba dan anjing pelacak di dalam Bandara dan Pelabuhan Laut, agar mengurangi peredaran Narkoba.
Dalam kasus lain, untuk masalah sindikat Narkoba ternyata tidak hanya beredar diluar saja, namun di dalam penjara pun ternyata ada, pernyataan ini disampaikan oleh kepala bagian Narkotika dan obat terlarang. Di penjara Bali herannya hampir setiap tahanan mengalami gejala kecanduan setiap ditransfernya bekas tahanan agen pemasok besar Narkoba.
Persepsi umum bahwa sistem penjara di Indonesia menjadi tidak konsisten terhadap peredaran Narkoba di dalam sel tahanan, hal ini disebabkan karena permainan uang oleh beberapa oknum penjaga di dalam sel tahanan. Namun bila para oknum penjaga dipenjara tersebut tertangkap basah melakukan transaksi obat terlarang, maka akan ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Presiden Susilo Bambang Yudiyono mengatakan dengan tegas, bahwa ia tidak akan memberikan grasi kepada siapapun yang bersangkutan untuk pelaku transaksi dan pemakai Narkoba di Indonesia.
Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.
Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.
Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.
Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :
1. Gelisah dan sulit untuk tidur
2. Keringat berlebih
3. Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
4. Pilek
5. Keram perut atau Diare
6. Pupil mata membesar
7. Mual dan ingin muntah
8. Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :
1. Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
2. Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.
Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang akan mengganggu system kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.
Jaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami kecanduan juga.
Nah dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :
1. Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
2. Pendiam
3. Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
4. Suka berbohong
5. Suka mencoba untuk mencuri
6. Keterlibatan dengan hukum
7. Bermasalah didalam lingkungan keluarga
8. Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek.
Jadi bagi siapapun yang memiliki kerabat, atau teman seorang pecandu maka sebaiknya segera dimasukan ke pusat Rehabilitasi Narkoba, karena penyedia layanan seperti ini akan banyak membantu, baik dari segi perawatan dan fasilitas yang memadai, dan diharapkan si Pecandu Narkoba akan bisa kembali ke dalam kehidupan sosial dan diterima oleh masyarakat. Seperti yang kita tahu bahwa efek samping dari Narkoba dapat menimbulkan masalah- masalah kesehatan yang sangat serius, dan bahkan dalam beberapa kasus bisa menyebabkan kematian, sehingga sangat penting bagi untuk mengetahui semua resiko di awal sebelum mencoba mengkonsumi Narkoba, guna ingin menyelesaikan atau menenangkan permasalahan tekanan jiwa yang terjadi dalam diri seseorang.
Kebanyakan program yang efektif dan efisien dalam pengobatan narkoba, khususnya pasien kecanduan adalah dengan pendekatan secara keagamaan, spiritual, konseling, serta dukungan dari pihak manapun. Hal ini sangat penting bagi si pasien, karena akan membuat dia merasa harga diri dan martabatnya diakui, serta membantu si pasien untuk tetap fokus dalam menemukan jati dirinya dalam melawan ketagihan terhadap Narkoba.
Tahukan Anda, Indonesia dihadapi dengan masalah tingginya kasus narkoba, menurut pihak luar Indonesia tidak hanya sebagai jalur pengiriman heroin dan Narkoba lainnya, tapi juga sebagai salah satu tempat pemasaran Narkoba.
Konfederasi Asia Tenggara menentang dengan banyaknya perdagangan Narkoba yang terjadi di Negara Indonesia, contohnya di daerah Jakarta yaitu pabrik besar pembuatan ekstasi, sedangkan contoh lain di Negara Asia tenggara seperti Heroin dan methamphetamine (shabu shabu) berasal dari Birma / Thailand. Pihak Konfederasi Asia Tenggara memberi masukan kepada pemerintah Indonesia agar menempatkan Pasukan Anti Narkoba dan anjing pelacak di dalam Bandara dan Pelabuhan Laut, agar mengurangi peredaran Narkoba.
Dalam kasus lain, untuk masalah sindikat Narkoba ternyata tidak hanya beredar diluar saja, namun di dalam penjara pun ternyata ada, pernyataan ini disampaikan oleh kepala bagian Narkotika dan obat terlarang. Di penjara Bali herannya hampir setiap tahanan mengalami gejala kecanduan setiap ditransfernya bekas tahanan agen pemasok besar Narkoba.
Persepsi umum bahwa sistem penjara di Indonesia menjadi tidak konsisten terhadap peredaran Narkoba di dalam sel tahanan, hal ini disebabkan karena permainan uang oleh beberapa oknum penjaga di dalam sel tahanan. Namun bila para oknum penjaga dipenjara tersebut tertangkap basah melakukan transaksi obat terlarang, maka akan ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dengan tegas, bahwa ia tidak akan memberikan grasi kepada siapapun yang bersangkutan untuk pelaku transaksi dan pemakai Narkoba di Indonesia.
Apa yang membuat seseorang menyalahgunakan narkoba yang mengakibatkan kehilangan rumah, keluarga dan perkerjaan, hal tersebut biasanya diakibatkan berbagai faktor, diantaranya tidak mampu-nya sesorang untuk untuk menahan diri atau jiiwa, stress, kesendirian dan depresi. Dan jalan pintas yang diambil oleh orang kebanyakan yaitu dengan mengkonsumsi narkoba.
Efek dari narkoba dapat bervariasi tergantung pada :
* Jenis narkoba yang digunakan.
* Berapa banyak obat yang diambil
* Seberapa sering obt itu digunakan
* Seberapa cepat obat itu naik ke otak.
Efek Narkoba juga dapat berbeda satu sama lain, penyalahgunaan Narkoba akan mempengaruhi otak dan tubuh secara langsung, dari mulainya tekanan darah ke jantung. Dibawah ini adalah beberapa kumpulan gambar terhadap penyalahgunaan narkoba.
Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.
Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
2. Dampak narkoba terhadap emosi
Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku
Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.
Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
• Melindungi banyak orang dari bahaya.
• Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
• Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.
Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
• Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.
• Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.
• Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).
Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
• Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
• Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Berikut salah satu kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Laporan mengenai peningkatan penyalahgunaan Narkoba menunjukan bahwa Indonesia yang sebelumnya sebagai tempat persinggahan ( transit ), sekarang berubah menjadi pengkonsumsi dan sebagai tempat pemasaran Narkoba.
Gerakan Anti Narkoba atau sering kita dengar GRANAT, adalah gerakan yang paling menonjol untuk usaha pencegahan Narkoba di kalangan masyarakat, mereka menyatakan bahwa pengguna heroin dan kokain mulai meningkat, khususnya di wilayah Jakarta, walapun pemerintah sudah berkomitment bahwa Indonesia akan menjadi daerah yang bebas dari Narkoba pada tahun 2015.
Kebanyakan obat terlarang masuk ke Bandara Sukarno-Hatta Jakarta, namun banyak juga celah lain seperti masuk ke berbagai pelabuhan laut (142), bandara kecil, sehingga banyak kemungkinan lain masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.
Kepala kepolisian Indonesia mengakui bahwa perdagangan barang haram dan penyalahgunaan Narkoba terus meningkat akhir-akhir ini, lebih dari 50 % dari tahanan di Indonesia terlibat dengan masalah Narkoba. Para tahanan termasuk warga asing satu sama lain saling terhubung dengan sindikat Internasional, yang bertanggung jawab dalam perdagangan Narkoba di negeri ini.
Meningkatnya penyelundupan Heroin dan kokain diduga sebagian besar berasal dari orang Afrika, Asia dan diikuti oleh Eropa, serta jumlah yang sedikit dari Negara Amerika dan Australia. Taktik si Pengedar Narkoba, khususnya orang asing, mereka pertama-tama mempelajari bagaimana cara belajar bahasa Indonesia, setelah itu coba menetap untuk tinggal dan menikahi wanita Indonesia.
Heroin sebagai barang haram diselundupan dari " Negara Setigita Emas" yaitu Tailand, Birma dan Laos. Narkoba masuk ke Indonesia semula transit di Thailand, baik dari Bangkok ke Jakarta, ataupun dari Jakarta ke Singapura. Polisi di Indonesia juga melaporkan peningkatan Heroin dan kokain yang diselundupkan ke wilayah Jakarta dan Bali, berasal dari Negara ( Afghanistan, Pakistan dan Iran).
Ketika menyambut hari Anti Narkoba, polisi Indonesia telah menghancurkan Narkoba senilai Rp 11.7 miliar yang terdiri dari ekstasi, kokain, heroin, Ganja, shabu-shabu, ampetamin dan pil nipam. Dewan perwakitan rakyat di Indonesia menyetujui undan-undang mengenai psikotropika termasuk ekstasi dan akan memberikan hukuman sampai 7 tahun penjara bagi kepemilikan ganja, dan lebih dari 20 tahun dipenjara jika terbukti memperdagangkan ganja.
Menurut ketua Gerakan Anti Narkoba, bahwa 90 % dari 4 juta pencandu Narkoba adalah orang miskin, dan ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak muda sebagai aset masa depan bangsa. Pemuda yang ketagihan adalah korban dan mereka berhak untuk menerima layanan kesehatan dari pemerintah.
Pemerintah juga harus berupaya menyiapkan pusat Rehabilitasi yang memberikan pelayanan medis gratis, tidak hanya bicara dan jani-janji saja, saat ini tidak ada satu pun pusat Rehabilitasi pecandu Narkoba khususnya bagi orang miskin, yang ada hanya pusat Rehabilitasi yang bersifat komersil dan sebagian besar orang kaya lah yang bisa masuk pada Rehabiltasi tersebut.
Banyak generasi bangsa yang akan hilang jika kita tidak mengambil tindakan bersama dengan cepat, ketua gerakan GRANAT juga mengingatkan kepada pemuda agar untuk tidak mencoba menggunakan semua obat-obatan terlarang, karena jika sekali saja mencoba, maka mereka akan terjerumus serta ketagihan, dan akhirnya mereka berubah menjadi kriminal bahkan bisa meninggal.
Salah satu faktor penyebab terbesar anak muda di Indonesia mudah dipengaruhi oleh Narkoba adalah Kemiskinan, faktor kesulitan ekonomi yang merajalela mengakibatkan pergaulan jalanan meningkat,sehingga mudahnya pengaruh negatif narkoba masuk dikalangan pemuda.
Dalam upaya menandai Hari Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan gelap Narkoba, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berinisiatif mengirimkan pesan teks berupa SMS kepada jutaan pengguna ponsel di seluruh Indonesia, pesan teks ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya dampak dari Narkoba itu sendiri.
Seperti yang kita tahu bahwa efek samping dari Narkoba dapat menimbulkan masalah- masalah kesehatan yang sangat serius, dan bahkan dalam beberapa kasus bisa menyebabkan kematian, sehingga sangat penting bagi untuk mengetahui semua resiko di awal sebelum mencoba mengkonsumi Narkoba, guna ingin menyelesaikan atau menenangkan permasalahan tekanan jiwa yang terjadi dalam diri seseorang.
Kebanyakan program yang efektif dan efisien dalam pengobatan narkoba, khususnya pasien kecanduan adalah dengan pendekatan secara keagamaan, spiritual, konseling, serta dukungan dari pihak manapun. Hal ini sangat penting bagi si pasien, karena akan membuat dia merasa harga diri dan martabatnya diakui, serta membantu si pasien untuk tetap fokus dalam menemukan jati dirinya dalam melawan ketagihan terhadap Narkoba.
Tahukan Anda, Indonesia dihadapi dengan masalah tingginya kasus narkoba, menurut pihak luar Indonesia tidak hanya sebagai jalur pengiriman heroin dan Narkoba lainnya, tapi juga sebagai salah satu tempat pemasaran Narkoba.
Konfederasi Asia Tenggara menentang dengan banyaknya perdagangan Narkoba yang terjadi di Negara Indonesia, contohnya di daerah Jakarta yaitu pabrik besar pembuatan ekstasi, sedangkan contoh lain di Negara Asia tenggara seperti Heroin dan methamphetamine (shabu shabu) berasal dari Birma / Thailand. Pihak Konfederasi Asia Tenggara memberi masukan kepada pemerintah Indonesia agar menempatkan Pasukan Anti Narkoba dan anjing pelacak di dalam Bandara dan Pelabuhan Laut, agar mengurangi peredaran Narkoba.
Dalam kasus lain, untuk masalah sindikat Narkoba ternyata tidak hanya beredar diluar saja, namun di dalam penjara pun ternyata ada, pernyataan ini disampaikan oleh kepala bagian Narkotika dan obat terlarang. Di penjara Bali herannya hampir setiap tahanan mengalami gejala kecanduan setiap ditransfernya bekas tahanan agen pemasok besar Narkoba.
Persepsi umum bahwa sistem penjara di Indonesia menjadi tidak konsisten terhadap peredaran Narkoba di dalam sel tahanan, hal ini disebabkan karena permainan uang oleh beberapa oknum penjaga di dalam sel tahanan. Namun bila para oknum penjaga dipenjara tersebut tertangkap basah melakukan transaksi obat terlarang, maka akan ditangkap dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Presiden Susilo Bambang Yudiyono mengatakan dengan tegas, bahwa ia tidak akan memberikan grasi kepada siapapun yang bersangkutan untuk pelaku transaksi dan pemakai Narkoba di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar :)
-Kritik dan Saran membangun saya-