Selamat datang di Bulan November ini kawan, tak terasa sudah menjalani 11 bulan dalam tahun 2015 ini hehe. Tak Terasa juga kemarau beberapa bulan kemarin, sudah terbasahi dengan derasnya Hujan diberbagai daerah (termasuk Bogor), semoga Kebakaran Hutan terselesaikan segera, dan semoga musim hijan ini membawa berkat bagi kita yak!.... AAMIIN... . Membuka Postingan Bulan November ini, di malam ini daku akan memosting mengenai "PROFESI". Perlu diingat kawan-kawan, bahwasannya Profesi dan Mata Pencaharian itu berbeda, Hmm Bedanya ada dimana?. Profesi itu sudah dengan proses pembelajaran sebelumnya dan saat dia sudah mempelajari itu, dia memasuki dunia kerja yang sama sesuai dengan ilmu yang dia miliki. Contoh ketika seorang Guru yang merupakan lulusan dari Program Studi Kependidikan/Kegurua, dan masih banyak contoh lainnya. Baiklah daripada penasaran kita lihat saja penjelasan dibawah ini. Selamat membaca, semoga membantu mengerti mengenai PROFESI khususnya Profesi Pendidik :)
A. Apa Perbedaan Pendidik Formal dan Pendidik Non Formal?
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Melihat pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari pendidik formal dan Non Formal adalah dalam si pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar, kalau Pendidik Formal mengajar di Sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta, dan pendidik non formal mengajar disebuah lembaga atau lainnya yang biasanya dikelola perorangan atau swasta. Pendidik formal mengajarkan sesuatu yang tidak diajarkan dalam pendidikan non formal, begitupun sebaliknya pendidikan non formal mengajarkan sesuatu yang tidak banyak ada di pendidikan formal, jadi kedua pendidik tersebut mengajarkan sesuatu yang saling melengkapi dan mempengaruhi peserta didik.
B. Siapakah Pendidik dari Pendidik Formal dan Non Formal?
- Pendidik Formal : Adalah pendidik yang memiliki keahlian dalam mengajarkan sebuah mata pelajaran (untuk SMP/SMA.SMK) ataupun keseluruhan mata pelajaran (SD) yang belajar disebuah sekolah/perguruan tinggi selama kurang lebih 4 (empat) tahun, dan saat lulus dia melanjutkan melakukan program akta mengajar atau sekarang lebih dikenal PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan dia mengajar disebuah sekolah formal baik SD, SMP, dan SMA. Guru tersebut bisa seorang PNS maupun tenaga guru kontrak ataupun guru honorer (tidak tetap). Biasanya lebih disebut menjadi Guru.
- Pendidik Non Formal : Adalah pendidik yang memiliki keahlian khusus dalam pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik yang mengajar di lembaga-lembaga seperti lembaga kursus, dan sebagainya. Sang pengajar sudah cakap dan mahir dalam suatu kecakapan yang dimiliki dibuktikan dengan sertifikat kecakapan yang dikeluarkan lembaga dan pengakuan dari dinas/instansi terkait dalam izin praktik. Biasanya disebut Tutor, trainer, pelatih, dan lain-lain.
Lalu, Apa itu Profesi?
Profesi secara etimologis adalah profesi yang dalam bahasa Inggris Profession, sama artinya dengan vocation, occupation, job. Kata tersebut bila diterjemahkan memiliki arti; Profesi, pekerjaan, jabatan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, profesi diarrtikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, dan keahlian tertentu. Profesi bukan sekedar pekerjaan, tetapi vokasi khusus yang memiliki expertise, responbility, dan corporatness. Expertise adalah keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan dalam waktu yang lama. Responbility adalah tanggung jawab, seseorang dikatakan bertanggungjawab bila ia berani melakukan suatu dan menerima segala konsekuensi apa yang dikerjakan. Coorporatness dapat diartikan sebagai rasa kesejawatan. Dengan demikian, dapat dirumuskan profesi adalah suatu pekerjaan khusus yang dilandasi keahlian, tanggungjawab, dan kesejawatan .
Kode Etik Profesi Itu sendiri (dilihat dari berbagai aspek)
- Pengertian : kode etik sendiri, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan”. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan kode etik ini pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dalam pergaulan hidup masing-masing .
- Tujuan : Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk menjunjug tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan untuk meningkatkan mutu profesi .
- Penetapan Kode Etik : Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim digunakan pada suatu kongres organisasi profesi yang dilakukan oleh orang-orang diutus atau atas nama anggota profesi tersebut. Kode etik tersebut hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut .
- Sanksi melanggar kode etik : Sanksi pada dasarnya merupakan upaya pembinaan kepada misalnya guru yang melakukan pelanggaran dan juga untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru, pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia dalam bentuk dituntut dimuka pengadilan, atau juga bisa saksi moral dari teman sejawat, berupa celaan/dikucilkan, bahkan sanksi terberat dikeluarkan dari organisasi profesi .
Kode Etik Profesi (Guru) di Indonesia :
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sesuai dengan profesinya, maka guru harus menjunjung tinggi kode etik sebagai :
1) Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
2) Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
3) Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
4) Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5) Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6) Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7) Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
8) Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran .
Organisasi Profesi
- Organisasi Profesi mempunyai fungsi sebagai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Organisasi Profesi yang dimunculkan disini adalah organisasi profesi khusus dalam bidang pendidikan, yaitu :
- PGRI : Persatuan Guru Republik Indonesia mempunyai fungsi sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, lalu untuk mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka .
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal banyak organisasi profesi lainnya yang sengaja didirikan oleh para anggotanya sesuai dengan bidangnya masing-masing misalnya dalam dunia kesehatan kita mengenal Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Ikatan Bidan Indonesia(IBI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia(PERSAGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia(PAFI), Ikatan Perawat Anestesi Indonesia(IPAI), dan lain-lain.
Contoh organisasi profesi dalam bidang hiburan antara lain Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia (FOMPI) dan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). Contoh organisasi profesi dalam bidang bahasa dan sastra antara lain Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI), Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASA), Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI), dan lain sebagainya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar :)
-Kritik dan Saran membangun saya-