A. PENGERTIAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara[1].
Dalam KBBI sendiri arti “Kontemporer”
adalah kontemporer/kon·tem·po·rer/ /kontémporér/ a pada waktu yang sama;
semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini: di samping tarian klasik
disuguhkan juga tarian --; bulan ini diadakan pameran seni lukis -- di Taman
Ismail Marzuki, Jakarta[2].
Dapat disimpulkan bahwa Kontemporer itu artinya kekinian, modern atau lebih
tepatnya adalah sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang sama atau saat ini.
Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Kontemporer adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang berkonteks waktu artinya kekinian,
modern atau lebih tepatnya adalah sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang
sama atau saat ini sesuai degan perkebambangan jiwa zamannya.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.[3].
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem
Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh
pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6
tahun. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat
materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan
terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang
ditambahkan adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama
Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga
pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan
pendidikan di luar negeri[4].
Kurikulum 2013 sendiri bertujuan untuk
mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia[5]. Kurikulum
2013 dirancang secara utuh, tidak hanya meliputi aspek kognitif dan
keterampilan tetapi juga sikap spiritual dan sikap sosial. Hal ini tercermin
pada struktur isi Kurikulum 2013 yang menyangkut Kompetensi Inti (KI) 1, 2, 3,
dan 4 beserta Kompetisi Dasarnya (KD). Dalam pembelajaran guru diharapkan dapat
mengaitkan KD-KD pada KI 3 dan KI 4 dengan KD-KD pada KI 1 dan KI 2, sehingga
aspek sikap, keterampilan dan pengetahuan dapat dikembangkan dan diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
B. KURIKULUM 2013
·
RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM :
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
faktor-faktor sebagai berikut:
·
Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan
kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan
perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif
(15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14
tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Tantangan besar yang dihadapi
adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya
manusia usia produktif yang melimpah ini
dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki
kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
·
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait
dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan
hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan
budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi
akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional
menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern Tantangan eksternal
juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.
·
Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
penyempurnaan pola pikir sebagai
berikut:
1)
pola
pembelajaran yang berpusat pada guru
menjadi pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2)
pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif
(interaktif guru-peserta
didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
3)
pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring
4)
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari
5)
pola belajar
sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)
pola
pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7)
pola
pembelajaran berbasis massal menjadi
kebutuhan pelanggan (users)
dengan memperkuat pengembangan potensi
khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)
pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran
ilmu pengetahuan jamak
(multidisciplines); dan
9)
pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
·
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini
telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan
Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan
pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata
kelola sebagai berikut:
1)
tata kerja guru
yang bersifat individual diubah menjadi
tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2)
penguatan
manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3)
penguatan sarana
dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
·
Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan
cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.
·
KARAKTERISTIK KURIKULUM :
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik
sebagai berikut:
1)
mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2)
sekolah merupakan bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman
belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di
sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3)
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4)
memberi waktu
yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
5)
kompetensi
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas
yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
6)
kompetensi inti
kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements)
kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti;
7)
kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi Horizontal dan vertikal).
·
LANDASAN KURIKULUM :
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia
Indonesia berkualitas yang tercantum
dalam tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan
kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi,
nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta
didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya
bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan
yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan
berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman
belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar
belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar
langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan
hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah; Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang
dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan[6].
C. PENILAIAN
TERHADAP KURIKULUM 2013
Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas
mencoba memaparkan secara rinci kelebihan dan kekurangan kurikulum 2013 dalam
diskusi bertajuk Akses Pendidikan Berkualitas untuk Semua besutan Network for
Education Watch (NEW) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Tyas
berpendapat, salah satu kelebihan kurikulum 2013 adalah memiliki konsep yang
jelas terhadap lulusan yang ingin dicapai. "Dalam Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kompetensi
ditentukan masing-masing di tiap mata pelajaran. Sehingga, ibarat baju, semua
bagiannya berasal dari bahan berbeda. Tapi kurikulum 2013 tidak dimulai dari
potongan tapi sudah ada model lulusan yang ditetapkan. Sehingga kompetensi
masing-masing mata pelajaran menyesuaikan dengan tujuan yang ingin
dicapai," kata Tyas di Hotel Mega Matraman, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu
(8/11/2014).
Selain itu, lanjutnya, kurikulum 2013
juga memiliki sisi positif lainnya. Misalnya sisi paradigma karena mengemas
mata pelajaran menjadi lebih maknawi dalam kehidupan sehari-hari dengan model
pembelajaran tematik integratif dan pendekatan saintifik. "Kemudian, dalam
kurikulum 2013 proses pembelajaran murid aktif, guru sebagai fasilitator maupun
motivator, semua aspek kehidupan bisa menjadi sumber pembelajaran, serta
melahirkan manusia pembelajar," paparnya. Meski demikian, kurikulum 2013
juga memiliki sisi negatif. Pertama, ujar Tyas, kurikulum 2013 penuh
kontradiksi. Mau melahirkan manusia yang kreatif, kritis, inovatif, tapi penuh
materi yang normatif karena ada penambahan jam belajar agama.
"Kedua, berharap proses
pembelajaran lebih leluasa tapi ada penambahan jam pelajaran. Ketiga, kurikulum
2013 cocok untuk sekolah yang sudah maju dan gurunya punya semangat belajar
tinggi, masyarakat yang sudah terdidik, muridnya memiliki kemampuan dan
fasilitas setara, serta infrastruktur telekomunikasi dan transportasi sudah
merata sehingga tidak menghambat proses," urai Tyas. Selain itu, kekurangan
lainnya terletak pada penggunaan Ujian Nasional (UN) sebagai evaluasi standar
proses pembelajaran siswa aktif. Apalagi, lanjutnya, guru di Indonesia pada
umumnya malas belajar dan minim rasa ingin tahu."Mayoritas orangtua tidak
peduli pada proses belajar sang anak, kemampuan anak dan fasilitas tidak
setara, infrastruktur telekomunikasi tidak merata, serta beban guru dan
orangtua meningkat," tuturnya[7].
Kurikulum 2013 ini baik sekali bila
dalam prosesnya dijalankan dengan benar, dikarenakan Model-model penilaian pada
Kurikulum 2013 mengadaptasi model-model penilaian standar internasional Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan
dapat membantu peserta didik
untuk meningkatkan kemampuan
berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS), karena berpikir
tingkat tinggi dapat mendorong peserta didik untuk berpikir secara luas dan
mendalam tentang materi pelajaran.
Secara umum soal-soal berstandar
internasional memiliki karakteristik: 1) mengukur kemampuan berpikir tingkat
tinggi; 2) berbasis permasalahan kontekstual;
dan 3) menggunakan bentuk tes
beragam. Karakteristik tersebut yang akan digunakan sebagai acuan untuk
penyusunan soal-soal di tingkat satuan pendidikan. Karakteristik soal-soal
standar internasional tersebut sesuai dengan
pengembangan model-model penilaian dalam Kurikulum 2013, yang mengarahkan peserta didik untuk memiliki
kemampuan berpikir tingkat tinggi, cerdas, kreatif, serta mampu berkontribusi
dalam peradaban dunia. Pengembangan
model-model penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Standar Penilaian, yang
digunakan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang
dijabarkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)[8].
D. ISU
PENDIDIKAN KONTEMPORER KURIKULUM 2013
Berikut permasalahan kurikulum 2013, seperti
dilansir laman Kemendikbud, Kamis (11/12/2014).
1.
Tidak ada kajian
terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi
perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2.
Tidak ada
evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013
3.
Kurikulum sudah
diterapkan di seluruh sekolah namun baru terevaluasi
4.
Penyeragaman
tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat
wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5.
Penyusunan
konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak selaras
6.
Kompetensi
Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan
dan menimbulkan kebingungan dan beban administrative berlebihan bagi guru.
7.
Metode penilaian
sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan
fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8.
Ketidaksiapan
guru yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan
waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9.
Ketergesa-gesaan
penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku
sehingga menyebabkan berbagai permasalahan akibat keterlambatan atau ketiadaan
buku.
10. Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi
yang berulang[9].
[1] UU
Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003
[2] http://kbbi.web.id/kontemporer
[3] UU
Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013
[5]
Permendikbud No 69 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum Sekolah
menengah atas/madrasah aliyah
[6]
Permendikbud No 69 Tahun 2013 tentang Kerangka dasar dan struktur kurikulum
sekolah menengah atas/madrasah aliyah
[7] http://news.okezone.com/read/2014/11/08/65/1062782/kelebihan-kekurangan-kurikulum-2013
[8] Panduan
Penyusunan Soal Standar Internasional
[9] http://news.okezone.com/read/2014/12/11/65/1077829/10-masalah-utama-kurikulum-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar :)
-Kritik dan Saran membangun saya-